SEJARAH SINGKAT LAMPUNG TIMUR
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yg sekarang ini, pada zaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yg dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang Bangsa Pribumi/Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik yaitu:
Onder Distrik Sukadana
Onder Distrik Labuhan Maringgai
Onder Distrik Gunung Sugih
Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang yg berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir Pesirah.
Masing-masing Onder Distrik terdiri dari marga-marga yaitu:
Onder Distrik sukadana terdiri dari;
Onder Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari;
Onder Distrik Gunung Sugih terdiri dari;
Wilayah Kabuputen Lampung Tengah pada pemerintahan Jepang merupakan wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, Marga-marga, dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho dan Gun Shu dikepalai oleh Gun Shu Cho, marga dikepalai oleh Marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang Kepala Kampung.
Setelah Indonesia Merdeka dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga tahun 1948. Itulah sebabnya ditinjau dari perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas kabupaten-kabupaten dianggap terjadi pada zaman pemerintahan Jepang. Kejadian-kejadian yg perlu dicatat tahun 1946-1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga, yaitu:
Marga Terusan Unyai
Marga Selagai Lingga
Tambahan Marga ini terjadi karena adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.
Dengan dibubarkannya pemerintahan Marga sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (Sembilan) negeri yaitu:
Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalongan.
Negeri Tribawono dengan pusat pemerintahan di Banar Joyo.
Negeri Sekampung dengan pusat pemerintahan di Sukadana.
Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat pemerintahan di Labuhan Maringgai.
Dalam praktek sistem pemerintahan negeri tersebut dirasakan adanya kurang keserasian dengan pemerintahan kecamatan dan keadaan ini menyulitkan tugas pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus pemerintahan negeri dengan jalan tidak mengangkat lagi Kepala Negeri yg telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap pemerintahan negeri di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban pemerintahan negeri beralih kepada pemerintahan kecamatan setempat.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, dan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dibagian Timur, maka dibentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Timur di Sukadana yg meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu kecamatan metro kibang, Batanghari, sekampung, Jabung, Labuhan maringgai, Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara, dan Purbolinggo.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan, dan pelayanan kepada Masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif Masyarakat maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II.
Pada tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1999, wilayah pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yg meliputi 10 (sepuluh) kecamatan definitive dan 13 (tiga belas) kecamatan pembantu.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat pemerintahan di kota Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 kecamatan definitif, 13 kecamatan pembantu dan 232 desa. Selanjutnya dengan ditetapkannya peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu kecamatan pembantu Marga Tiga dan Sekampung Udik statusnya ditingkatkan menjadi kecamatan definitif. Dengan demikian wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11 (sebelas) kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Timur berubah menjadi 23 kecamatan definitif yg meliputi 232 desa.
Perkembangan selanjutnya ditetapkan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2001 dan Nomor 06 Tahun 2002 yg mana jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur berubah menjadi sebanyak 232 desa definitif dan 3 desa persiapan.
Pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Marga Sekampung maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Timur berubah lagi menjadi sebanyak 24 kecamatan.
Selanjutnya pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 tahun 2007 tentang pembentukan 19 desa di Kabupaten Lampung Timur dan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2007 tentang penghapusan kelurahan menjadi desa, maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur berubah menjadi 257 desa.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan 7 desa di Kabupaten Lampung Timur maka Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 24 kecamatan definitif dan 264 desa. Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu:
Sejak berdirinya Kabupaten Lampung Timur tahun 1999 sampai sekarang, telah dijabat oleh 10 (sepuluh) Bupati yaitu:
.